Quantcast
Channel: Pengumuman – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 509

Daftar Ulang Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Semester Genap TA. 2017/2018

$
0
0

Ketentuan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik Mahasiswa Prodi S1 Ilmu Hukum :

    1. Membayar SPP (Registrasi Administrasi) tanggal 15 s/d 26 Januari 2018 secara online di Bank Mandiri, Mandiri Syariah, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA seluruh Indonesia.
    2. Setelah membayar SPP mahasiswa melakukan pengisian KRS (Registrasi Akademik) tanggal 22 s/d 26 Januari 2018 :
        – Mengisi KRS secara online melalui http://siam.ub.ac.id
    – Mencetak KRS dari http://siam.ub.ac.id sebanyak 3 lembar (kertas A4)
    – Mencetak KHS dari http://siam.ub.ac.id sebanyak 3 lembar (kertas A4)
  • Tanggal 22 Januari s/d 2 Februari 2018 :
  • – Melakukan Konsultasi dan Pengesahan KRS, KHS ke Dosen Penasihat Akademik (PA).
    – Melakukan validasi, menyerahkan KRS dan KHS yang sudah disetujui Dosen PA ke Bagian Akademik.

    1. Mahasiswa yang pada semester Genap 2017/2018 baru memrogram mata kuliah konsentrasi wajib mengisi FORMULIR PENGAJUAN KONSENTRASI dan meminta pengesahan oleh Ketua Bagian masing-masing sesuai konsentrasinya. Formulir Pengajuan Konsentrasi dapat diunduh DISINI
    2. Mahasiswa yang telah menempuh skripsi tetapi belum selesai, maka pada semester Genap 2017/2018 tetap diwajibkan melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik (pengisian KRS) memrogram skripsi dalam KRS.
    3. Mahasiswa yang tidak melaksanakan ketentuan di atas akan mendapatkan sanksi akademik sesuai Buku Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2016/2017.
    4. Ketentuan lain-lain mengacu pada Pengumuman Rektor Nomor 13174/UN10.A01/PP/2017 tentang Registrasi Mahasiswa Lama Universitas Brawijaya Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018

    a). Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Genap T.A. 2017/2018 dinyatakan tidak
    terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester             tersebut.
    b). Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk         melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap T.A. 2017/2018 akan dikembalikan.
    c). Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor, selambat – lambatnya tanggal 26 Februari 2018.
    d). Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).
    e). Pengajuan Cuti secara Online dapat dilakukan mulai pada tanggal 2 Januari 2018 s/d 26 Februari 2018, jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran SPP.
    f). Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 26 Februari 2018 akan ditolak, tetap diwajibkan membayar SPP, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan Terminal Kuliah.
    g). Pembayaran SPP hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
    h). Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
    i). Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan

    Malang, 9 Januari 2018
    Ketua Program Studi S1,

    Nurdin, S.H., M.Hum.
    NIP 195612071986011001


    Viewing all articles
    Browse latest Browse all 509

    Trending Articles