Berdasarkan ketentuan Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Departemen. Tahapan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Departemen dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni Tahap Verifikasi dan Tahap Penetapan. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Departemen, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Dekan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Departemen, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 (1)
Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Departemen atau Sekretaris Departemen, seorang Dosen Tetap harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua atau Sekretaris Departemen yang sedang menjabat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau laporan harta kekayaan pegawai UB dalam hal sudah memenuhi kategori wajib lapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- berpendidikan doktor bagi Calon Ketua Departemen;
- menduduki jabatan akademik/fungsional paling rendah lektor bagi Calon Ketua Departemen;
- berpendidikan doktor dengan jabatan akademik paling rendah asisten ahli atau berpendidikan magister dengan jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon Sekretaris Departemen; dan
- tidak sedang menjalani masa studi (tugas belajar atau ijin belajar)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan :
- fotokopi kartu pegawai;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
- surat pernyataan mencalonkan diri menjadi Calon Ketua Departemen atau Sekretaris Departemen bermeterai;
- surat pernyataan kesediaan mengutaman kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan bermaterai;
- surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan lainnya di UB atau di luar UB apabila telah terpilih;
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan;
- daftar penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
- surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
- tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB, atau bukti pelaporan SPT tahun 2022;
- fotokopi ijazah terakhir;
- fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
- fotokopi keputusan dalam jabatan fungsional terakhir; dan
- surat pernyataan tidak sedang menjalani studi lanjut (tugas belajar atau ijin belajar)
Bagi Dosen yang memenuhi persyaratan dan bersedia mencalonkan diri sebagai calon Ketua dan Sekretaris Departemen dapat mengunduh surat pernyataan pada link di bawah ini, untuk selanjutnya diisi dan diserahkan Kepada Tim Verifikasi Calon Ketua dan Sekretaris Departemen di Ruang Sekretariat Tim Verifikasi Ketua dan Sekretaris Departemen (Ruang Kepegawaian Gedung A Lantai 2 FHUB) beserta syarat-syarat lain.
Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
SURAT PERNYATAAN
Unduh Disini
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Unduh Disini
KETERANGAN DEKAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
Unduh Disini